Ustadz, bolehkah membeli barang sitaan? Seperti motor atau mobil yang disita oleh Lembaga Keuangan—baik yang masih mempraktikkan riba maupun yang sudah murni syariah, lantaran orang yang mengkreditnya tidak membayar cicilan beberapa kali?
Jawaban:
Ketika penjual dan pembeli menyepakati transaksi jual beli secara kredit, kebanyakan menyepakati pula pasal penyitaan. Yakni apabila pembeli tidak mencicil selama 3 bulan, misalnya, maka penjual berhak menyita dan menjual paksa barang yang ditransaksikan. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak. Meskipun demikian, apabila kezaliman muncul bukan berarti ia dimaklumi. Kezaliman tetap haram.
Kezaliman itu misalnya, utang penjual masih 7 juta rupiah. Sementara barang yang disita bernilai 10 juta rupiah. Lantas pihak penjual menyitanya dan menjualnya dengan harga semaunya.
Pasal penyitaan dan penjualan paksa tidak mengubah status kepemilikan. Penjual hanya berhak menyita lalu memaksa pembeli untuk menjualnya demi terlunasinya utang pada waktunya. Yang berhak menjual dan menentukan harga tetap pemilik barang yang dalam hal ini adalah pembeli. Jika ia tidak juga mau menetapkan harga dan menjualnya, barulah boleh dijual dengan harga umum.
Oleh karena itu, apabila diketahui dengan pasti bahwa Lembaga Keuangan menjual barang sitaan dengan serela—seizin pemiliknya, tidak mengapa. Jika sebaliknya, maka tidak boleh. Wallahu a’lam.(majalah hujjah)