Hukum Isbal Dalam Islam
Pertanyaan:
Ustadz mohon penjelasan tentang hukum isbal. Jazakumullah khoiron.
Jawaban:
alhamdulillah wa ba’du.
Persoalan hukum isbal merupakan masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan para ulama sejak dahulu hingga sekarang. Setidaknya ada dua pendapat:
Pertama, Isbal dibolehkan jika tidak dengan niat sombong.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i dan dikuatkan oleh Imam An Nawawi, beliau berkata:
“Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim)
Kedua, Isbal tidak dibolehkan baik dengan niat sombong atau tanpa niat sombong.
Ini adalah pendapat yang diambil oleh ulama kontemporer dari madzhab Hanabilah, diantaranya Syaikh bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Ibnu Jibrin, Syaikh Shalih Al Fauzan dan ulama yang terbagung dalam Lembaga Fatwa Arab Saudi.
Pendapat kedua ini mendasarkan dengan salah satu dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari:
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”
Pendapat ini diperkuat kembali dengan perkataan Ibnu Hajar Al Asqallani
وَحاَصِلُهُ أنَّ الإِسْباَلَ يَسْتَلْزِمُ جَرَّ الثَّوْبَ وَجَرَّ الثَّوْبَ يَسْتَلْزِمُ الْخُيَلاَءَ وَلَوْلَمْ يَقْصُدْ اللابِسُ الْخُيَلاَءَ
“Kesimpulannya adalah bahwa isbal menuntut memanjangkan kain, memanjangkan kain akan menuntut kesombongan meskipun pemakainya tidak bermaksud untuk sombong.” (Kitab Fathul Baari)
Namun, Isbal dengan niat sombong maka ulama dahulu dan sekarang sepakat bahwa hal itu dilarang dan diharamkan.
Melihat perbedaan pendapat ini, hendaknya seorang muslim harus bersikap adil, tidak merendahkan orang lain perselisihan pendapat. wallahu a’lam.