Hukum Go Pay
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh. Apa hukum menggunakan Go Pay ?
Jawaban:
Alhamdulillah wa ba’du.
Para ulama fikih kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama:
Hukum Go Pay adalah haram, karena mengandung unsur riba. Alasannya adalah ini hutang yang membawa manfaat. Dalam suatu kaidah fikih disebutkan:
كل قرض جر منفا فهو الربا
“Setiap pinjaman yang memberi manfaat (kepada orang yang meminjamkan) maka termasuk riba.”
Pedapat kedua:
Go Pay hukumnya halal dan diperbolehkan. Karena pada hakekatnya Go Pay adalah Al Ijarah (Sewa Menyewa) yang didahulukan pembayarannya sehingga mendapatkan diskon.
Apakah hal ini diperbolehkan? Jawabannya boleh. Sewa menyewa dengan mendahulukan pembayarannya sehingga mendapatkan diskon dari pemilik barang.
Pendapat inilah yang kami ambil sebagai acuan hukum bolehnya Go Pay, ditambah lagi Go Pay memberi manfaat kepada masyarakat pada hari ini. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.
(dijawab oleh Ust. Dr. Ahmad Zain An Najah, MA )