Hukum Duduk Iq’a`

Pertanyaan

Ustadz, Ana mau bertanya:

Bagaimana hukum duduk iq’a` ketika shalat?

Bagaimana hukum berpuasa waktu membayar hutang (haid) ketika detik terakhir makan sahur, adzan sudah berkumandang. Hukumnya sah atau tidak?

Tasya-Jepara

 

Jawaban

Mengenai duduk iq’a` dalam shalat, ulama telah sepakat atas makruhnya. Sebagaimana hadits Abu Hurairah,

أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ، وَنَهَانِيْ عَنْ ثَلاَثٍ، نَهَانِيْ عَنْ نَقْرةٍ كَنقرة الديك، وإقعاء كإقعاء الكلب، والتفات كالتفات الثعلب

“Rasulullah melarang saya tiga hal; mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a` seperti duduknya anjing, menoleh seperti menolehnya musang.” (HR. Ahmad)

Yang menjadi perselisihan ulama, seperti apakah duduk iq’a` yang dilarang tersebut? Menurut Abu Ubaid dan lainnya, bahwa iq’a` yang dilarang tersebut adalah duduk dengan meletakkan pantatnya ke tanah, menegakkan kedua betisnya dan menaruh kedua tangannya di atas tanah, seperti duduknya anjing. Dan menurut Ibnu Ruslan, yaitu dengan membentangkan kedua kakinya dan duduk di atas kedua tumitnya.

Menurut an-Nawawi, yang benar bahwa iq’a` tersebut ada dua macam: pertama, meletakkan pantat di tanah,  menegakkan kedua betisnya, dan meletakkan kedua tangannya di atas tanah, seperti duduknya anjing, duduk seperti ini adalah makruh. Dan kedua, meletakkan pantatnya di atas kedua tumit ketika duduk antara dua sujud. Menurut Asy Syaukani, yang pertama lebih  benar.

Adapun waktu sahur, sebagaimana hadits Zaid bin Tsabit, “Bahwa kami telah bersahur bersama  Nabi saw, lalu berdiri untuk shalat.” Anas bertanya, “Berapa lama aىtara adzan dan sahur?” Maka Zaid menjawab,

قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

“Kira-kira lama bacaan lima puluh ayat.” (HR. Bukhari Muslim)

Lalu, bila mendengar adzan shalat subuh, padahal makanan dan minuman masih di tangan, hendaknya ia menyempurnakan makan dan minumnya, dan sahurnya pun tetap sah. Sebagaimana hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Bila salah seorang dari kalian mendengar adzan, padahal bejana masih di tangannya, maka jangan meletakkannya hingga ia menyelesaikan kebutuhan makannya.” (HR. Abu Daud)

(Lihat: Bidayatul Mujtahid: 1/101, Shahih Fiqhu Sunnah: 2/100)

Sumber: Majalah arrisalah edisi 70 hal. 29

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *