Hukum Biji Pala Dalam Bumbu Masakan

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum ustadz, ana mau tanya tentang kehalalan atau keharaman biji pala dan bolehkah menggunakannya dalam masakan ?

(Hamba Allah- Jakarta)

Jawaban

Wa’alaikum salam wa rohmatulloh wa barokaatuh.

Alhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘alaa Rosulillah wa ba’du;

Buah pala dan bijinya merupakan tumbuhan yang tumbuh di daerah tropis seperti di Indonesia khususnya di kepulauan Banda, Maluku. Pala yang memiliki bahasa latin Myristica fragrans digolongkan dalam tumbuhan rempah-rempah yang memiliki nilai jual tinggi sejak zaman dahulu. Tanaman ini memiliki 200 spesies.

Dalam bahasa Arab pala disebut dengan Jauzatut Thiib. Buah dan biji pala sudah sejak dahulu digunakan sebagai bahan bumbu-bumbu yang membuat masakan menjadi harum dan lezat. Bahkan di Mesir buah dan biji pala sering pula digunakan sebagai obat.

Menurut para ahli botani, buah pala dan biji pala memiliki manfaat bagi kesehatan tubuh. Banyak senyawa-senyawa kimia dan enzim-enzim protein yang membantu vitalitas tubuh. Namun di antara itu semua ada, ternyata ada efek buruk yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi buah dan biji pala berlebih. Di antara efeknya adalah halusinasi, menurunnya system kerja syaraf pusat, penurunan kerja otak dan bahkan bisa menyebabkan hilang akal (mabuk).

Melihat dari dampak buruk yang dimiliki dari buah dan biji pala ini, maka para ulama berbeda pendapat. Ada di antara mereka yang memberikan penjelasan bahwa buah dan biji pala terkategorikan buah yang bisa memabukkan diqiyaskan (dianalogikan) dengan ganja. Hal tersebut ditegaskan oleh Imam Ibnu al ‘Imad. Dalam kesempatan lain Syaikh Ibnu Daqiq al ‘Ied menyatakan bahwa buah pala memabukkan.

Dalam muktamar ulama ke delapan yang membahas tentang hukum fiqih pengobatan dengan tema pembahasan “Pandangan Islam dalam permasalahan kesehatan –bahan-bahan haram dan najis dalam pangan dan pengobatan”, diadakan di Kuwait pada tanggal 22 – 24 Mei 1995, para ulama memutuskan : “Semua bahan yang bisa membius adalah haram. Tidak boleh menggunakannya kecuali alasan pengobatan yang khusus dan spesifik dengan kadar yang telah ditentukan oleh para ahli kedokteran dan secara zatnya adalah suci. Dan tidak mengapa menggunakan pala dalam resep masakan degan kadar sedikit yang tidak menyebabkan pembiusan atau tidak sadarkan diri”.

Syaikh Dr. Wahbah Zuhaili (pakar fiqih masa kini) mengatakan pendapatnya : “Tidak masalah menggunakan sedikit dari pala dalam memperbaiki cita rasa masakan, kue atau sejenisnya dan haram bila banyak penggunaannya karena bisa menyebabkan tidak sadarkan diri (terbius)”.

Untuk kehati-hatian, disarankan untuk menjauhi penggunaan pala. Sekedar tambahan informasi, di negeri Haromain (Makkah-Madinah) dilarang import buah pala secara murni, namun diperbolehkan apabila telah bercampur dengan bumbu-bumbu rempah lainnya dan kadarnya dibatasi kurang dari 20% saja.

Wallohu a’lam bish showab

Sumber: http://islamqa.info/ar/39408

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *