Konsultasi Syariah MADINA
Tema: Hukum Berudhiyah Dengan Hewan Yang Dikebiri
Pertanyaan:
Hukum mengebiri hewan agar dagingnya lebih banyak, dan apakah berqurban dengan hewan yang dikebiri?
Jawaban:
Secara umum para ulama madzhab memperbolehkan mengebiri hewan dengan tujuan untuk memperbanyak daging. Dan sebagian lainnya mensyaratkan jangan sampai menyakitinya.
Syafi’iyah merinci antara yang halal dimakan dan selain yang halal dimakan. Mereka menegaskan, boleh mengebiri hewan yang halal dimakan ketika masih kecil, dan terlarang bagi yang lainnya. Mereka juga mempersyaratkan, tindakan mengebiri ini tidak boleh menyebabkan kematian.
Hambali berpendapat, boleh mengebiri kambing, karena bisa meningkatkan kualitas dagingnya. Ada yang mengatakan, makruh mengebiri binatang semacam kuda.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا كانت القطط كثيرة مؤذية ، وكانت العمليَّة لا تؤذيها : فلا حرج ؛ لأن هذا أولى من قتلها بعد خلقها .. وأما إذا كانت قططاً معتادة ولا تؤذي : فلعلَّ في بقائها تتنامى خيراً
Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara tindakan mengebiri tidak sampai menyakitinya, tidak masalah mengebiri kucing. Ini lebih baik dari pada membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing itu tidak menggaggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan kebaikan. (Fatawa Islamiyah, 4:448).
Adapun hewan yang telah dikebiri tidaklah termasuk hewan cacat. Oleh karena itu, diperbolehkan berkurban dan aqiqah dengan hewan tersebut dan hukumnya sah, berdasarkan hadits-hadits di bawah ini :
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, “Pada hari raya kurban Nabi Saw. pernah berkurban dua ekor kibasy(domba jantan) yang bertanduk, menarik(putih warnanya), dan telah dikebiri.” (HR. Abu Daud)
Diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw. apabila hendak berkurban, beliau membeli dua ekor kibasy yang besar-besar, gemuk, bertanduk, menarik(putih warnanya), dan yang dikebiri.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan dasar hadis-hadis di atas para ulama sepakat membolehkan berkurban dengan binatang yang dikebiri, bahkan ada sebagian ulama yang mengajurkannya.
Imam Asy-Syaukani dalam memberikan komentar hadits-hadits di atas berkata: “Hadist-hadist yang terdapat dalam bab ini telah dijadikan dalil sunah (dianjurkan) berkurban dengan binatang yang dikebiri. Dan pendapat tersebut ialah pendapat ulama mazhab Hanafi.” (Nailul Authar, juz V, halaman 209-210)
Walahu a’lam.