Pertanyaan
Ustadz, bolehkan berternak cacing dan semut jepang menurut fikih Islam? Kata kawan saya, cacing dan semut jepang itu dapat digunakan untuk terapi alternatif berbagai penyakit. Ada juga yang memanfaatkannya untuk pakan ternak.
Fadhli – Lampung
Jawaban
Berternak cacing maupun semut jepang (sebenarnya bukan semut, karana ciri-ciri semut tidak ada padanya. Binatang yang disebut semut jepang ini lebih mirip dengan kutu beras) untuk diperjualbelikan hukum asalnya adalah mubah/boleh. Sebab umumnya cacing dan semut jepang dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Demikian dinyatakan oleh para ulama kontemporer.
Sedangkan untuk kepentingan terapi alternatif, maka sebelum berbicara tentang boleh-tidaknya, maka perlu mengetahui terlebih dahulu status kehalalannya. Jika kedua binatang ini halal, maka digunakan untuk terapi alternatif tidak masalah; berternak dan memperjualbelikannya juga tidak masalah. Tentu setelah dilakukan uji mata sugesti. Jika hal itu belum dilakukan, dikhawatirkan kita ikut menyebarkan kebohongan. Mengiklankan terapi, padahal nyatanya tidak demikian.
Kembali kepada status kehalalan dua binatang ini, para ulama berbeda pendapat. Para ulama madzhab Maliki menyatakan keduanya termasuk binatang yang tidak diharamkan, sehingga berternak dan memperjualbelikanya tidak masalah.
Sedangkan jumhur ulama, menyatakan bahwa keduanya termasuk binatang yang diharamkan. Sebab keduanya bukan ikan dan bukan pula belalang. Padahal, semua binatang yang tidak disembelih dan tidak dapat disembelih haram hukumnya kecuali ikan dan belalang. Dan oleh karenanya berternak dan memperjualbelikannya untuk digunakan sebagai bahan terapi alternatif pun tidak boleh. Hanya saja para ulama madzhab Syaf’i membolehkan jika tidak ditemukan lagi obat lain yang halal. Wallahu a’lam bis shawab.
Sumber: majalah hujjah edisi 04 hal. 37