Hukum Bertani Tembakau
Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz. Mau bertanya, apakah bertani tambakau hukumnya haram secara mutlak?
Jawaban :
alhamdulillah, wa ba’du.
Munculnya pertanyaan ini, dikarenakan tembakau merupakan bahan pokok dalam produksi rokok. Sedangkan menurut mayoritas ulama hukum merokok adalah haram. Lebih dari itu, mayoritas hasil tembakau ‘lari’ ke produsen rokok. Sehingga dalam hal ini, tembakau menjadi perantara dalam pembuatan benda yang diharamkan.
Dalam kaedah fikih disebutkan:
وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ
“Hukum perantara sama dengan hukum tujuan.”
Sedangkan perantara itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti.
Kedua, Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan.
Ketiga, Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu).
Dari ketiga macam perantara di atas, tembakau masuk pada jenis perantara yang ketiga. Karena biasanya orang yang bertani tambakau hasilnya dijual ke produsen rokok. Meskipun tidak semua hasil tembakau digunakan bahan rokok. Karena selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka.
Jadi, jika petani tembakau bisa memastikan hasil tembakaunya tidak dijual ke produsen rokok, dan dijual untuk bahan produksi yang mubah, maka hukum bertani tembakau baginya halal.
Namun, jika petani yakin hasil tembakaunya digunakan untuk memproduksi rokok, maka haram baginya bertani tembakau. wallahu a’lam bisshawab