Hukum Berkerja di Pelayaran

Tema: *Hukum Berkerja di Pelayaran*
*Pertanyaan : *
Apa hukum orang yang bekerja di pelayaran tadz?
Karena untuk melakukan sholat Jum’at dan jamaah di kapal tidak bisa sama sekali. Di sisi lain, kalo bekerja di pelayaran ekonominya terjamin, tapi masalah ibadah personalnya kurang.
Bagaiamna baiknya apa yang tetap melanjutkan ? atau berhenti? misal kalo dia lanjut, kemudian ditopang dengan sedekah yang banyak dari hasil melayar apa sudah cukup mengimbangi amalnya yang kurang?
*Jawaban : *
_Alhamdulillah was shalatu was salaamu ‘ala rasulillah, wa ba’du._
Pada dasarnya berkerja di pelayaran diperbolehkan. Namun di antara problem yang ditemui dalam pekerjaan ini yaitu sebagaimana yang saudara sebutkan. Maka satu-persatu kita coba selesaikan:
1. Shalat Jum’at tidak berlaku untuk orang yang sedang melayar, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat shalat jumat. Sehingga kewajibannya hanyalah shalat dzuhur seperti biasa.
2. Shalat berja’maah tetap dianjurkan baik ketika tidak bersafar atau sedang bersafar. Maka carilah solusi agar bisa shalat berjama’ah.
3. Tetaplah memperbanyak ibadah-ibadah personal, seperti dzikir pagi-petang, membaca Al Qur’an, shalat malam dan lainnya.
4. Diperbolehkan memperbanyak bersedekah untuk mengimbangi ibadah-ibadah yang kita nilai kurang maksimal, karena terkadang seorang hamba unggul pada suatu amal ibadah namun kurang pada amal lainnya.
Semoga poin-poin ini mampu untuk dijadikan sebagai pedoman untuk berkerja di pelayaran dan sejenisnya. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *