Hukum Banci Menjadi Imam
Pertanyaan:
Saya pernah membaca di satu buku panduan anak sekolah bahwa banci boleh menjadi imam shalat bagi wanita, dan tidak boleh menjadi imam bagi jamaah laki-laki atau sesama banci.
Jawaban:
Dalam kajian fikih Islam, istilah banci memiliki dua istilah, yaitu khunsta dan mukhannats.
Khunsta adalah istilah untuk mereka yang terlahir dengan dua alat kelamin sekaligus. Meskipun kasus ini jarang sekali ada, para ulama tetap menuliskan hukumnya karena kasus ini bukan sama sekali tidak ada.
Karena kondisinya seperti ini, dalam masalah keimaman shalat, para ulama menetapan bahwa khuntsa tidak dibenarkan menjadi imam buat jamaah yang laki-laki. Juga tidak dibenarkan jadi imam buat sesama khuntsa.
Adapun mukhannats adalah mereka yang terlahir sebagai laki-laki dalam arti hanya memiliki satu kelamin yaitu laki-laki, namun karena pengaruh lingkungan dan lainnya sehingga ia bertingkah laku dan bergaya seperti perempuan atau melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan.
inilah yang sering kita dapati baik di Indonesia atau di luar indonesia. terkait hukum keimaman mereka dilarang. Karena salah satu syarat menjadi imam adalah harus memiliki sifat ‘adalah dan tidak fasik, sedangkan perbuatan menyerupai wanita atau lebih parahnya lagi merubah bentuk kelamin menjadi wanita termasuk dosa besar dan merupakan bentuk kefasikan.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah disebutkan:
Lelaki yang meniru gaya wanita, meniru gerakannya, meniru gemulai suaranya, dan sengaja berlenggak-lenggok, merupakan perbuatan tercela dan kemaksiatan. Pelakunya tergolong orang fasik. Sementara orang fasik, makruh menjadi imam menurut Hanafiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Malikiyah. Sementara Hambali dan salah satu riwayat dalam madzhab Malikiyah, berpendapat bahwa statusnya jadi imam itu batal. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/63).
Maka bagi mereka yang bersifat banci atau sekedar meniru-niru sifat perempunan tidak layak menjadi imam baik untuk laki-laki atau perempuan.
Terkait buku pelajaran yang membahas tentang ini, kami menduga yang dimaksud banci adalah dalam istilah khunsta. namun menulis kata banci tanpa ada keterangan lebih, sangat mudah unntuk disalah fahami, yaitu mukhannats: orang yang berkelamin laki-laki bergaya perempuan dibolehkan menjadi imam.
wallahu a’lam.