Hewan Yang Haram Dijual-belikan
Salah satu bentuk kasih sayang Allah –Jalla Tsanâuh- bagi umat manusia di kehidupan dunia ini adalah dihadirkannya makhluk-makhluq lain seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan. Semuanya memang diciptakan untuk mencukupi kebutuhan manusia baik kebutuhan secara jasadi maupun secara ruhani. Hal tersebut dinyatakan oleh Allah –‘azza wa jala- dalam firmannya:
﴿هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (29)﴾
Artinya; “Dia-lah (Allah) Yang telah menciptakan bagi kalian semua apa yang ada di bumi, kemudian Dia bersemayam menuju ke langit lalu Dia menyempurnakan menjadi tujuh langit, dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al Baqoroh: 29).
Pengambilan manfaat dari semua yang diciptakan oleh Allah untuk manusia sejatinya sebagai sarana penunjang ibadah kepada-Nya. Di samping itu, diciptakannya makhluk-makhluk selain manusia di bumi ini sebagai bentuk menjaga keseimbangan hidup dan kelestarian lingkungan.
Tentu saja tidak semua yang diciptakan oleh Allah untuk manusia berarti halal seluruhnya. Ada di antaranya yang dihalalkan dan ada pula yang diharamkan. Ketetapan Allah Ta’ala tentang halal dan haram dalam syariat-Nya menjadi rambu-rambu penting bagi seorang hamba yang harus diperhatikan dalam menapaki jalan peribadatan kepada-Nya.
Dalam tulisan ringkas ini, penulis menyajikan beberapa jenis hewan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Dengan harapan bisa mengingatkan kaum muslimin untuk senantiasa menjaga dan mengagungkan syari’at Allah Robb semesta alam.
Adapun jenis hewan-hewan yang dinyatakan haram untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan adalah sebagai berikut:
- Anjing
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ» -رواه البخاري-
Ðari Abu Mas’ud Al Anshory –semoga Allah meridhoinya- : Sesungguhnya Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang penjualan anjing, mahar pelacur dan upah dukun). (HR. Bukhori)
Terkait jual-beli anjing para ulama berbeda pendapat hanya dalam masalah anjing pemburu. Jumhur ulama berpegang dengan keumuman hadits ini. Adapun sebagian ulama seperti pendapat para ulama malikiyah (bermadzhab Maliki) menyatakan keabsahan jual beli anjing pemburu karena manfaatnya untuk berburu. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits Abu Huroiroh –rodliyallohu ‘anhu- yang menyatakan “Bahwa Rosululloh melarang jual-beli anjing kecuali anjing pemburu”.(HR.Nasai dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani).
- Babi
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ: سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ عَامَ الفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ» -رواه البخاري-
Dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhoinya- bahwa beliau mendengar Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda saat tahun Fath Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rosul-Nya telah mengharamkan penjualan Khomer, bangkai, babi dan patung”. Lalu ada yang bertanya: Wahai Rosululloh bagaimana dengan lemak bangkai, dengannya bisa mengecat kapal, bisa untuk meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu penerangan? Lalu beliau menjawab: “Tidak boleh, itu adalah haram”. Kemudian Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda saat itu: “Semoga Allah melaknat orang-orang yahudi, sesunnguhnya tatkala Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka memperbaikinya kemudian mereka jual dan memakan harganya”. (HR. Bukhori)
- Kucing
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ» -رواه مسلم-
Dari Abu Zubair, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang penjualan anjing dan kucing”. Beliau berkata: “Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- telah melarangnya”. (HR. Muslim)
- Binatang buas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ» -رواه مسلم-
Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: “Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- telah melarang setiap hewan yang bertaring dari binatang buas dan setiap burung yang memiliki cakar (yang dengannya untuk membunuh mangsanya)”. (HR. Muslim)
Terkait dengan binatang buas yang digunakan untuk berburu seperti burung elang dan sejenisnya, sebagian ulama membolehkan jual-belinya. Alasan pembolehannya adalah dari sisi pemanfaatannya untuk berburu. Hal tersebut sesuai dengan kaidah:
أن كل مملوك أبيح الانتفاع به يجوز بيعه إلا ما استثناه الشرع
“Segala kepemilikan yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan maka diperbolehkan juga untuk diperjualbelikan kecuali perkara yang telah ada pengecualian oleh syariat”.[Ibnu Qudamah, Al Mughni, juz 4 hal 327].
- Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الحَرَمِ: الفَأْرَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالحُدَيَّا، وَالغُرَابُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ ” –رواه البخاري-
Dari ‘Aisyah –semoga Allah meridhoinya-, dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- beliau telah bersabda: “Ada lima binatang yang boleh dibunuh di tanah Al Haram (sekitar masjid al Haram) yaitu; tikus, kalajengking, ĥid-ah (sejenis elang berbadan kecil), gagak dan anjing buas”. (HR. Bukhori)
Tentu saja di balik semua syariat yang Allah turunkan kepada kita memiliki lautan hikmah yang muaranya untuk kemaslahatan kehidupan manusia di muka bumi ini. Sebagai seorang hamba tentunya meyakini bahwa tidak ada perintah yang Allah turunkan melainkan mengandung kebaikan dan maslahat untuk hamba dan alam seluruhnya. Begitu juga harus diyakini bahwa tidak ada suatu larangan yang diturunkan melainkan karena bahaya dan keburukan yang terkandung di dalamnya. Semuanya itu demi maslahat kehidupan manusia di dunia dan akhirat.
Demikian uraian singkat tentang jenis hewan yang diharamkan untuk dijadikan sebagai komoditas perdagangan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.