Konsultasi Syariah Himayah
Tema: Hewan Peliharaan Merusak, Pemilik Berdosa?
*Pertanyaan:*
Assalamu’alaikum ustadz afwan mau tanya, saya punya piaraan burung merpati di rumah. dan tidak jarang burung tersebut membuang kotorannya di genteng-genteng rumah orang lain. Apakah saya berdosa sebagai pemilik burung? karena hewan tentunya perilakunya seperti itu.
*Jawaban:*
Waalaikumussalam warahmatullah wabarokatuh
Memang benar hewan tidak bisa diarahkan sebagaimana manusia. Namun sebagai pemilik dari hewan tersebut harus berusaha semaksimal mungkin agar hewan peliharaannya tidak merugikan orang lain, seperti memakan tanaman atau merusak harta benda orang lain.
Karena orang bertanggungjawab terhadap hewan tersebut adalah pemiliknya. Jika hewan peliharaan merugikan orang lain maka yang bertanggungjawab adalah pemiliknya.
Sedangkan Rasulullah bersabda: “Tidak beriman, sungguh tidak beriman. orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Termasuk jika burung peliharaan yang membuang kotoran di rumah tetangga. Jika hal itu sampai membuat rumah tetangga kotor, maka harus dikandangkan dan tidak boleh keluar, sebagai usaha maksimal pemilik burung. Sama seperti jika kambing peliharaan memakan tanaman orang lain maka harus diikat jangan sampai dibiarkan.
Jika setelah berusaha sedemikian rupa hewan peliharaan merugikan orang lain maka pemilik tidak berdosa, namun jika pemilik tidak berusaha maka ia terkena dosa atas perbuatan hewan peliharaannya. wallahu a’lam.