Harta Wakaf Apakah Dizakati?
Konsultasi Syariah Himayah
Tema: Harta Wakaf Apakah Dizakati?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Mau tanya tadz, ada tanah wakaf yang ditanami padi. Jika sudah panen apa juga dizakati? Jazakumulloh atas jawabannya.
Jawaban:
Secara umum, para ulama bersepakat bahwa salah satu syarat kewajiban zakat harta adalah kepemilikan penuh orang tertentu terhadap harta tersebut. Yang dimaksud dengan kepemilikan penuh adalah kepemilikan terhadap wujud benda dan kebijakan terhadapnya sehingga pemilik dapat menggunakannya secara bebas sesuai dengan keinginannya. Begitu pula, jika benda tersebut memberikan hasil tertentu maka hasil itu menjadi hak pemilik benda.
Para ulama menyatakan bahwa harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum, seperti kaum fakir miskin, masjid, orang yang berperang di jalan Allah, anak-anak yatim, dan lain sebagainya, tidak diwajibkan zakat atasnya. Hal itu karena benda tersebut bukan milik orang tertentu.
Berdasarkan konsep ini, maka setiap harta yang dimiliki oleh orang tidak tertentu dianggap sebagai harta milik umum yang tidak diwajibkan zakat atasnya. Termasuk dalam jenis harta ini semua jenis harta yang dikelola oleh negara sebagai wakil dari rakyatnya, yaitu harta yang tersimpan dalam kas negara dan harta di baitul mal.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, uang yang dikumpulkan oleh para pemilik apartemen di gedung tersebut tidak dikenai zakat, karena ia tidak dimiliki oleh orang tertentu secara penuh. Akan tetapi ia merupakan harta wakaf untuk gedung tersebut yang pemilik gedung itu sendiri dapat berubah-ubah selama gedung itu masih ada. Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
(Fatwa Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad / www.dar-alifta.org)