Pertanyaan :
Awal th 2020 saya ada uang cash 50jt (sdh satu tahun tdk digunakan)
Saya ada uang di teman, awal patungan untuk usaha, tp karena teman ga bisa jalankan usaha dia janji mau mengembalikan uang saya dengan cara nyicil, total saya modalin 25 jt, awal th 2020 sisa piutang 23.750.000 (ini sudah lebih 1 th)
Ini termasuk dihitung dizakati tdk ya?
Jadi apa saya wajib zakat maal?
Jadi hitungannya saya zakat maal brp?
Jawaban:
بسم الله ، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وبعد:
Hitungan zakat maal dari jenis barang berharga seperti uang haruslah memenuhi lima syarat: Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, mencapai nishob dan telah dimiliki satu haul (satu tahun). Perlu untuk diperjelas terkait putaran waktu satu haul atau satu tahun yang dimaksudkan adalah tahun hijriyah atau hitungan tahun qomariyah.
Adapun nishob (batas minimal harta dikeluarkannya zakat) bagi barang berharga seperti uang dengan menggunakan nishob emas dan atau perak. Nishob emas sebesar 20 dinar. Jika disetarakan dengan emas adalah seberat 85 gram. Sedangkan nishob perak 200 dirham. Jika disetaraan dengan perak seberat 595 gram perak. Maknanya jika seseorang memiliki harta atau uang senilai dengan 85 gram emas atau 595 gram perak maka sudah terkena wajib zakat.
Terkait dengan nilai emas merujuk pada harga di pasaran. Misalnya hari ini nilai emas per gramnya berada di kisaran Rp 800.000,- /gram. Maka nishob uang yang harus dikeluarkan zakatnya minimal sebesar = 800.000 x 85 gram = Rp 68.000.000,-.
Adapun jumlah yang ditentukan dalam mengeluarkan zakat uang adalah sebesar 2,5 % dari harta yang dimiliki. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi ﷺ :
عَنْ عَلِيّ بْنِ طَالِبٍ –رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- عَنِ النَّبِي ﷺ قَالَ: “إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ –يَعْنِيْ فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ” (رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وصححه الألباني)
Artinya: Dari ‘Ali bin Abi Tholib –semoga Alloh meridhoinya- dari Nabi ﷺ beliau telah bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah berputar satu tahun maka di dalamnya (kewajiban zakat) sebesar 5 dirham, dan tidak ada kewajiban (zakat) atas dirimu dalam harta emas sampai engkau memiliki 20 dinar, maka jika engkau telah memiliki 20 dinar dan telah berputar satu tahun maka di dalamnya (ada kewajiban zakat) sebesar setengah dinar. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al ALbani)
Dari pertanyaan tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa harta yang dimiliki berupa uang ada dua bentuknya:
- Bentuk pertama berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,-
- Bentuk kedua berupa piutang sebesar Rp 23.750.000,-
Terkait dengan zakat piutang maka para ulama merincinya menjadi dua macam:
- Piutang yang kemungkinan besar bisa terbayarkan
- Piutang yang sulit terbayarkan
Jikalau dalam pertanyaan tersebut termasuk dari piutang yang mudah terbayarkan maka hitungan zakatnya digabungkan seluruh hartanya yaitu:
50.000.000 + 23.750.000 = 73.750.000
Sehingga akan didapatkan zakat yang harus dikeluarkan sebesar:
2,5 % x 73.750.000 = 184.375
Namun jika piutang yang disebutkan termasuk dari piutang yang sulit terbayarkan maka belum terhitung sebagai harta yang dizakati sampai tertunaikan. Dalam masalah ini maka tidak ada kewajiban zakat bagi penanya, karena harta yang dimiliki (Rp 50.000.000,-) tidak sampai nishob.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh Abu Athif, Lc . –غفر الله له ولواديه-