Hak Istri Pasca Perceraian
Pertanyaan:
Ustadz, istri yang dicerai dalam keadaan hamil, apakah masih ada hak dan kewajiban suami terhadap sang istri terkait nafkah lahirnya?
Jawaban:
Menceraikan istri dalam keadaan hamil atau tidak hamil diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam.
Begitupula istri masih memiliki hak untuk mendapatkan nafkah berupa makanan, pakaian maupun tempat tinggal dari suami sehingga secara otomatis itu adalah kewajiban suami hingga selesainya masa ‘iddah yaitu tiga kali suci dari haidh.
Dalil masalah ini adalahf firman Allah:
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. *Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.* Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah: 228)
Lafadz “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” menjadi penegasan bahwa istri masih memiliki hak nafkah atas suaminya pasca perceraian hingga selesainya masa iddah, yaitu tiga kali suci dari haidh.
Perlu diketahui juga sebelum selesainya masa ‘iddah, seorang isteri bahkan masih diharamkan untuk meninggalkan rumah. Dia wajib tinggal di rumah suaminya dan tidak boleh menerima pinangan atau lamaran dari siapa pun. Apalagi sampai menikah lagi.
Jika dari pernikahan itu memiliki anak, maka suami tetap berkewajiban menafkahi anak kandungnya meksi telah bercerai dengan istri atau telah selesai masa iddah. wallahu a’lam.