Hak Anak Dalam Islam
Islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya hak-hak dalam hidup berumah tangga. Ada hak suami, ada hak istri, dan juga ada hak anak. Masing-masing harus diberikan sesuai dengan haknya.
Nabi Muhammad mengingatkan hal ini dalam sabdanya, yaitu ketika beliau mendapati Utsman bin Mazh’un meninggalkan wanita (tidak menikah). Lalu beliau bersabda, “Wahai Utsman, sungguh aku tidak diperintahkan untuk hidup sebagai rahib, apakah engkau membenci sunahku?”
Utsman pun menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda, “Sesungguhnya di antara sunahku adalah aku tidur dan juga bangun; aku berpuasa dan juga berbuka, aku menikah dan juga menolak Barangsiapa yang membenci sunahku, maka ia bukan termasuk umatku.”
Kemudian beliau melanjutkan, “Sesungguhnya keluargamu memiliki hak atasmu, dan dirimu juga memiliki hak atasmu.“ (HR. ad-Darimi, nomor 2215, dan dishahihkan oleh Husain Salim ad-Darani).
Maka, lbnu Katsir memberikan nasehat yang serupa ketika menafsirkan surat al-Qashash ayat 77 yang bermakna, “Dan janganlah kau lupakan bagianmu dari dunia.” Beliau berkata,
“Yakni, apa-apa yang Dia perbolehkan di dunia, baik berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikah.”
Beliau melanjutkan, “Karena Rabbmu memiliki hak atasmu, dirimu memiliki hak atasmu, keluargamu memiliki hak atasmu,dan para tamu (yang berkunjung) pun memiliki hak atasmu. Maka, penuhilah hak orang-orang yang memiliki hak tersebut.” (Tafsir al-Qufanil Azhim, 6/25 3-254).
Maka, anggota keluarga pun memiliki hak yang dipenuhi oleh pemimpin rumah tangga. Tak terkecuali hak anak, yang harus dipenuhi oleh orang tuanya.
HAK ANAK SEBELUM LAHIR
Jika kita termasuk yang beranggapan bahwa hak anak ada ketika ia sudah lahir ke dunia saja, maka persepsi kita perlu diubah. Karena anak pun memiliki hak, hatta sebelum ia dilahirkan oleh ibunya di dunia. Hal ini dikemukakan oleh tabi’in yang mulia, Abul Aswad ad-Du’ali Rahimahullah.
Qadhi di Bashrah dan pencetus ilmu nahwu yang meninggal pada tahun 69 H ini pernah berkata kepada putra-putrinya. “Aku telah berbuat baik kepada kalian ketika kalian besar, ketika kalian masih kecil, dan ketika kalian belum dilahirkan oleh ibu kalian.”
Putra-putrinya pun bertanya, ‘Bagaimana ayah bisa berbuat baik kepada kami sebelum kami dilahirkan?
Abul Aswad menjawab, “Aku tidak menempatkan kalian di tempat (rahim) yang kalian tidak merasa malu dengannya? (lihat at-tarikh al-Kabir, al-Bukhari, 4/274).
Abul Aswad benar. Bahkan sebelum anak lahir, ia sudah memiliki hak. Yaitu hak agar dipilihkan ibu yang shalihah. Ibu yang mengenai hak Rabb-nya, hak suami dan hak anak. Ibu yang mengenal tugas hidupnya Ibu yang mengenal posisinya dalam hidup ini. Ibu yang memiliki rasa kecemburuan terhadap agama dan sunah Nabi-nya. Karena ialah madrasah pertama bagi seorang anak; baik-buruknya anak seringkali bergantung baik-buruknya ibu.
Hak mendapatkan ibu yang shalihah ini termasuk hak anak yang sering diabaikan oleh seorang ayah.
HAK ANAK SETELAH LAHIR
Begitu pula, setelah kelahirannya di dunia, anak juga memiliki hak-hak yang seyogianya dipenuhi oleh orangmanya, di antaranya:
Pertama: Hak untuk ditahnik
Di antara sunah, dan merupakan hak-tentunya-bagi anak yang baru lahir adalah hendaknya ia ditahnik. Makna tahnik adalah mengunyah sesuatu yang manis-seperti kurma atau semacamnya kemudian diletakkan di mulut bayi lalu diputar-putarkan ke langit-langit mulut si bayi. (lihat Ta’liq Musthofa al Bugha terhadap Shahih al-Bukhari: 7/83).
Dalilnya adalah hadits Abu Musa al-Asya’ri, ia berkata, “Suatu saat aku memiliki anak yang baru lahir, kemudian aku mendatangi Nabi. Kemudian beliau memberi nama Ibrahim kepadanya dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma? (HR. Muslim No. 2145; Ahmad No. 19570; dan lbnu Abi Syaibah No. 23482).
Tentangkesunahan tahnik ini, lmam Muslim bahkan memberikan judul bab-nya dengan, “Bab istihbab tahnikil maulud inda wiladatihi wa hamlihi ila Shalihin yuhannikuhu….,’ bab dianjurkannya mentahnik anak yang baru lahir, dan dibawa kepada orang shalih untuk ditahnik (Shahih Muslim, 3/1690).
Kedua: Hak untuk diadzani
Hal lain yang juga disunahkan ketika anak lahir adalah hak untuk diadzani. Dalilnya adalah hadits Abu Rafi’ yang berkata, “Aku menyaksikan Rasulullah mengumandangkan adzan seperti adzan untuk shalat di telinga al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fathimah.” (HR. Ahmad No. 23869; Abu Dawud No. 5105; At-Tirmidzi No. 1514; dan lainnya. Hadits ini dihasankan oleh Abu Isa dan al-Albani).
Sekalipun hadits di atas diperselisihkan keshahihannya, namun Jumhur Fuqahaf Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah-‘ mengamalkan hadits ini. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abidin al-Hanafi, An-Nawawi Asy-Syafi’i dan al-Bahuti al-Hanbali (lih. Raddul Muhtar, 1/385; Al-Majmu,’ 8/442; dan Kasyafui Qina,’ 3/28). Karena hadits ini dikuatkan dengan hadits lain, dari berbagai jalur.
Sebagai penengah antara ulama yang membolehkan, dan melarang, Syaikh Bin Bazz menegaskan bahwa jika ada orang mukmin yang mengamalkan hadits ini, maka itu baik. Tetapi jika ia meninggalkannya,maka itu tidak mengapa. (lih. httpsj/binbaz.org.sa/noor/785 diambil pada hari Selasa, 23 Januari 2018 pukul 08:21 WIB).
Ketiga: Hak nama yang baik
Termasuk hak anak yang perlu diperhatikan oleh orang tua adalah hak untuk mendapatkan nama yang baik. Karena nama adalah doa. Dalilnya adalah hadits Abu Musa al-Asy’ari, “Suatu ketika anakku lahir, lalu aku membawanya menemui Nabi lalu beliau memberi nama Ibrahim kepadanya, mentahniknya dengan sebutir kurma, mendoakan keberkahan untuknya, dan menyerahkannya kembali kepadaku.” (HR. Al-Bukhari No. 5467).
Keempat: Hak untuk diaqiqahi
Perkara sunah yang juga menjadi hak anak adalah hendaknya ia diaqiqahi pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah abersabda,
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud No. 2838, dan dishahihkan oleh al-Albani).
ORANGTUA “MENDURHAKAI” ANAK
Seringkali kita hanya mengenal “istilah seorang anak durhaka kepada orang tuanya. ini tidaklah salah, namun menjadi keliru jika tidak ada istilah bahwa orangtua durhaka kepada anaknya. Karena bagaimanapun juga, anak memiliki hak-hak yang harus ditunaikan oleh orang tuanya. Ketika hak-hak itu tidak ditunaikan dengan semestinya, maka orangtua belum melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Umar bin Khattab didatangi oleh seseorang yang mengadu tentang kedurhakaan anaknya. Umar pun meminta agar si anak didatangkan di hadapannya. Setelah tiba, Umar mengingatkan tentang kedurhakaannya kepada ayahnya, dan melupakan hak-haknya.
Si anak kemudian bertanya,“Wahai Amirul Mukminin, bukankah anak memiliki hak-hak yang harus dilaksanakan oleh ayahnya?” “Benar.” Jawab Umar. “Lantas apa hak-hak anak wahai Amirul Mu’minin.” Tanya si anak.
Umar menjawab, “Hendaknya ia dipilihkan seorang ibu yang baik, diperbagus namanya, dan diajari al-Quran.” Si anak kemudian menimpali, “Wahai Amirul Mukminin, ketahuilah bahwa ayah tidak pernah melakukan satu pun dari ketiganya. Ibuku adalah orang Negro milik orang Majusi. Ayah juga menamaiku dengan nama ju ‘al (kumbang), dan ia juga tidak mengajari sedikit pun dari ayat al-Quran.”
Umar kemudian balik menoleh kepada si ayah, dan berkata,“Kamu datang ke sini untuk mengadukan kedurhakaan anakmu, padahal engkau telah durhaka kepadanya sebelum ia durhaka kepadamu. Pun, kamu juga berbuat buruk kepadanya sebelum ia balas membuat buruk kepadamu.” (lih. Tarbiyatul Aulad jil Islam: 1/137, Abdullah Nashih Ulwan).
Demikian kajian tentang hak-hak anak yang seharusnya dipenuhi oleh orangtuanya. Baik ketika sebelum lahir, maupun setelah lahir. Dan juga, terkadang kedurhakaan anak itu ialah akibat dari hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh orang tuanya. Atau dengan kata lain, orangtua durhaka kepada anaknya, sebelum anaknya durhaka kepadanya. Wallahu a’lam. (lkhwanuddin-hujjah 39)