Gaya Rambut Terlarang

Gaya Rambut Terlarang

Pertanyaan:

Apa itu Qoza’? apa hukum seperti yang dilakukan sebagian para pemuda dengan mencukur sisi kepala dan meninggalkan di tengahnya?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, “Khusus terkait dengan rambut, maka diantara pentunjuk Nabi pada rambut kepalanya adalah meninggalkan semua atau mengambil semuanya. Beliau tidak mencukur sebagian dan membiarkan sebagian lainnya. Sementara apa yang dilakukan sebagian kepala dan meninggalkan sebagian. Maka ini termasuk Qaza’ yan dilarang oleh Nabi. Dan itu ada banyak macamnya:

  • Mencukur di beberapa tempat di kepala dan meninggalkan pada tempat lain.
  • Mencukur sisi kepala dan meninggalkan di tengahnya.
  • Mencukur di tengahnya dan membiarkan di sisi lainnya.
  • Mencukur di depan dan meninggalkan di belakang
  • Mencukur di belakang dan meninggalkan di depan
  • Mencukur sebagian salah satu sisi dan meninggalkan sisanya.

Ini adalah macam-macam (qoza’) yang menunjukkan akan pengharamannya adalah apa yang ada di dalam dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Umar berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ أَنْ يُحْلَقُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضُ شَعْرِهِ

“Rasulullah melarang tentang Qaza’. Yaitu mencukur rambut anak dan meninggalkan sebagian rambutnya.”

Dari beliau (Ibnu Umar) sesungguhnya Nabi melihat anak dipotong sebagian rambutnya dan meninggalkan sebagian lainnya. Maka beliau melarang akan hal itu. Seraya bersabda, “Cukurlah semuana atau biarkan semuanya.

Dari Umar bin Khattab sampai kepada Rasulullah

حَلْقُ القَفَا مِنْ غَيْرِ حِجَامَةِ مَجُوْسِيَّة

“Mencukur bagian belakang selain untuk berbekam itu (prilaku) oang Majusi.”

Dalam sunan Abu Daud dari Anas bin Malik. Bahwa beliau melihat anak-anak mempunyai dua tanduk atau dua cukuran. Maka beliau mengatakan, gundul atau cukur pendek dua hal ini. Karena ini seragam Yahudi. Mardawai mengatakan, saya bertanya kepada Abu Abdillah (maksudnya Imam Ahmad) tentang mencukur di belakang (tengkuk) maka beliau menjawab, “Ia termasuk perbuatan orang majusi. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di dalamnya.  (Fatawa Al Mar’atul Muslimah, 2/510-majalah ar risalah)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *