Gaji Pekerjaan Riba, Haramkah?
Pertanyaan:
Assalaamu ‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh ustadz. Maaf boleh tanya, saya telah hijrah dr pekerjaan Riba, saya menanyakan mengenai Penghasilan yang saya terima apakah boleh untuk biaya pendidikan di Pesantren dll? Karena saya dapat saran penghasilan saya hanya boleh untuk fasilitas umum dan fakir miskin. Apakah boleh selain itu? Mohon penjelasannya. Syukron ustadz.
Jawaban:
Waalakumussalam warahmatullah wabarokatuh.
Alhamdulillah, semoga dengan berhentinya saudara dari pekerjaan riba mendapat pahala dari Allah dan selalu mendapat bimbingan-Nya serta bisa istiqomah hingga akhir hayat.
Salah satu syarat taubat termasuk taubat dari pekerjaan riba adalah berhenti dari pekerjaan tersebut dan tidak mengulanginya kembali. Adapun harta yang ia dapatkan dari pekerjaan yang dahulu maka menjadi miliknya.
Sebagaimana firman Allah:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Makna falahu ma salaf dalam ayat ini adalah:
1. Harta hasil riba dan transaksinya sudah selesai maka 100% miliknya.
2. Harta hasil riba tapi transaksinya masih jalan dan belum selesai, maka yang jadi miliknya hanya modal saja, keuntungan riba-nya bukan miliknya. Dia harus menghapusnya.
Jadi penghasilan yang pernah penanya dapatkan dari pekerjaan dahulu 100% milik saudara boleh dipergunakan untuk kebutuhan keseharian termasuk menyekolahkan anak.
Adapun yang saudara dengar dari orang lain maka untuk kasus pada poin kedua. wallahu a’lam.
Maroji:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah
At Tabarru’ Minal Amwal Al Muharramah fie Fiqhil Islamiy.