Lanjutan Fiqhul Khilaf (Bag. 2)
Sebab-Sebab Munculnya Perbedaan
Pertama, sebab yang berkaitan dengan tabiat
Kedua, sebab yang berkaitan dengan ilmiyah
- Berkaitan dengan alquran
Alquran turun dengan tujuh huruf sehingga cara membacanya berbeda. Terkadang perbedaan dalam membaca alquran ini berpengaruh. Sehingga ada ulama’ menyatakan bahwa sesungguhnya satu ayat dengan bacaan yang berbeda akan melahirkan dua hukum bahkan dianggap dua ayat. Contohnya, dalam surah Al Baqarah ayat 125, وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Jika membaca ayat ini dengan menggunakan fi’il amr maka sebagian ulama’ menyatakan bahwa shalat dua rakaat setelah thawaf hukumnya adalah wajib.
Dan bagi orang yang membacanya dengan fi’il madhi (واتَّخَذُوا من مقام إبراهيم مصلى) sebagai bentuk pengabaran, maka mereka menyimpulkan bahwa shalat dua rakaat setelah thawaf adalah sunnah.
Ada pendapat ketiga yang menyatakan tergantung thawafnya, jika thawafnya wajib maka shalat setelah thawaf dihukumi wajib. Jika thawafnya sunnah maka shalatnya dihukumi sunnah.
- Berkaitan dengan hadits
Seperti tidak sampainya hadits kepada seorang alim namun sampai kepada alim lainnya. Contohnya, Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha pernah bertanya kepada suaminya yang mulia, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضُفْرَ رَأْسِي، أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ، إِنَّماَ يَكْفِيْكِ أَنْ تَحِثِّي عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ، ثُمَّ تُفِيْضِيْنَ عَلَيْكِ الْمَاءَ، فَتَطْهُرِيْنَ
“Wahai Rasulullah, saya adalah wanita yang menjalin rambut dengan kuat. Apakah saya harus melepaskan jalinan rambut tersebut saat mandi janabah?” Rasulullah menjawab, “Tidak. Cukuplah bagimu menuangkan (air) di atas kepalamu tiga tuangan, lalu engkau siramkan air di atas tubuhmu, maka engkau pun suci.” (HR. Muslim)
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengisahkan bahwa Asma’ bintu Syakal Radhiyallahu ‘Anha pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara mandi suci dari haid. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُوْرَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهَا دَلْكًا شَدِيْدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِهَا
“Hendaknya salah seorang dari kalian mengambil air mandi dan sidr, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya, kemudian dia tuangkan air di atas kepalanya, lalu digosok-gosoknya dengan kuat hingga mencapai pokok rambutnya….” (HR. Muslim)
Dua hadits di atas, hadits dua ibunda kita Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha dan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Yang satu berbicara tentang mandi janabah seorang wanita dan yang satu lagi tentang mandi haid.
Dalam hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha menggerai rambutnya saat mandi. Artinya, Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha boleh mandi dalam keadaan rambutnya tetap terjalin, terkepang, atau terikat.
Adapun dalam hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, saat menyiram air ke kepala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintah wanita yang mandi haid untuk menggosok-gosokkan air tersebut dengan sangat ke kepalanya agar air sampai ke pangkal rambut.
Dari sinilah muncul perbedaan pendapat tentang hukum melepas ikatan atau jalinan rambut saat mandi janabah dan mandi haid/nifas, apakah wajib atau tidak?
Al-Imam al-Albani rahimahullah dalam kitabnya, Tamamul Minnah fi Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah (hlm. 125), menyebutkan adanya perbedaan mandi janabah seorang wanita dengan mandi haidnya. Ketika mandi haid, si wanita harus menggosok-gosokkan air dengan kuat ke kepalanya, sedangkan saat mandi janabah tidak diharuskan demikian, sebagaimana hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha menunjukkan tidak wajib mengurai rambut yang terikat saat mandi janabah.
Itulah sebabnya Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan pengingkaran terhadap Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhuma ketika sampai kabar kepada Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhuma menyuruh kaum wanita agar melepaskan ikatan rambut mereka saat mandi. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata,
يَا عَجَبًا بِالْنِ عَمْرٍو هَذَا! يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوسَهُنَّ، أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُؤُوسَهُنَّ؟ لَقَدْ أَغْتَسِلُ أَناَ وَرَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، فَمَا أَزِيْدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِي ثَلاَثَ إِفْرَغَاتٍ
“Aneh sekali Ibnu Amr itu! Dia memerintah para wanita melepaskan ikatan rambut mereka saat mandi. Mengapa dia tidak menyuruh mereka mencukur rambut sekalian? Dahulu aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana, dan aku tidak lebih dari sekadar menuangkan ke atas kepalaku tiga tuangan.” (HR. Muslim)
Dengan demikian kata al-Imam rahimahullah, tidak ada pertentangan di antara hadits-hadits tersebut berdasarkan perincian ini, yaitu saat mandi haid diwajibkan melepas ikatan rambut, sedangkan ketika mandi janabah tidak wajib. Di antara yang berpendapat dengan perincian ini adalah al-Imam Ahmad rahimahullah dan pendapat ini dinyatakan benar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tahdzib as-Sunan (91/165—168). Ini juga pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla (2/37—40).
Atau sampainya hadits kepada alim namun melalui jalur yang dha’if, padahal ada hadits yang shahih. Seperti, pendapat imam syafi’I yang menyatakan bahwa memakan daging onta tidak membatalkan wudhu. Padahal ada hadits shahih yang menyatakan bahwa memakan daging onta membatalkan wudhu.
Terkadang hadits sampai kepada alim, namun ragu akan keshahihannya. Hal ini pernah terjadi pada zaman sahabat. Umar bin Khatthab Radhiyallahu Anhu menetapkan bahwa wanita yang ditalak tiga masih mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Kemudian Fathimah binti Qais meriwayatkan mengenai wanita yang ditalak tiga kali, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “wanita tersebut tidak berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah”. (HR. Muslim)
Macam-Macam Ikhtilaf Dan Cara Mensikapinya
Perbedaan dibagi menjadi tiga macam. Pertama, Ikhtilaf tanawwu’ (variatif).
Pada dasarnya perbedaan ini tidak disebut perbedaan, kenapa? Karena semuanya benar tidak ada yang salah. Tinggal memilih mana yang lebih utama tanpa menyalahkan siapa yang melakukan hal kurang utama.
Misalnya dalam masalah sujud sahwi. Apakah dilakukan sebelum atau sesudah salam? Seseorang boleh memilih antara keduanya, namun jika telah sampai padanya pendapat yang lebih utama, hendaknya ia melaksanakan pendapat yang utama.
Contoh lainnya adalah tentang tata cara shalat khauf, macam-macam manasik, mengeraskan atau mempelankan bacaan basmalah dalam shalat, tata cara duduk tasyahud.
Bagaimana sikap kita? Tidak boleh perbedaan seperti ini dijadikan sebab atau alat untuk mencela, menzhalimi orang lain bahkan mengingkari pihak lain dalam permasalahan yang sifatnya khilafiyah?
Kedua, ikhtilaf Tadhad
Perbedaan yang kontradiktif, bertolak belakang satu sama lain, lebih sering terjadi dalam permasalahan ibadah. Ikhtilaf Tadhad ini dibagi menjadi dua, yaitu perbedaan kontradiktif yang masih diakui (mu’tabar) dan perbedaan yang kontradiktif namun tidak diakui (ghairu mu’tabar).
Perbedaan kontradiktif yang masih diakui (mu’tabar) contohnya tentang tata cara shalat gerhana, hukum berkumur-kumur, istinsyaq, ataupun hukum mengambil gambar dengan kamera.
Standar ukuran khilaf yang diakui ada tiga. Pertama, pendapat tersebut muncul dari seorang alim mujtahid. Kedua, seorang mujtahid tersebut betul-betul mengeluarkan seluruh kemampuannya dalam menyimpulkan hukum. Ketiga, ijtihadnya tidak menyelisihi alquran, as sunnah dan ijma’.
Lalu bagaimana sikap kita? Boleh mengingkari dengan perkataan namun tidak boleh mengingkari dengan perbuatan.
Sedangkan perbedaan yang kontradiktif namun tidak diakui (ghairu mu’tabar). Kenapa tidak diakui? Karena tidak terpenuhi tiga syarat standar khilaf yang mu’tabar. Bisa jadi ijtihadnya bertentangan dengan nash alquran dan alhadits.
Bagaimana kita bersikap kepada orang yang mengamalkan hal ini atau kepada muftinya? Sikap kita adalah mengingkarinya sebagai kemunkaran sesuai dengan fase-fasenya.
Cara Ahlussunnah Wal Jama’ah Mengingkari Perbedaan
- Ahlussunnah wal jama’ah membantah orang yang menyelisihinya dengan niatan memberi nasehat.
- Ahlussunnah wal jama’ah membantah orang yang menyelisihinya berdasarkan ilmu.
- Ahlussunnah wal jama’ah membantah orang yang menyelisihinya dengan sikap adil.
- Ahlussunnah wal jama’ah membantah orang yang menyelisihinya dengan diiringi sikap kasih sayang
- Ahlussunnah wal jama’ah mengingkari orang yang menyelisihinya dengan tidak menjatuhkannya dihadapan orang banyak. Hal ini terkait maslahat dan mafsadat.
Wallahu Ta’ala A’lam (ddn/darussalam.id)