Fardhu-Fardhu Wudhu (bag. 2)
Serial Syarh Matan Safinatu An Najah
Oleh: Ust. Risdhi ar-Rasyid
(فصل) فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ: الأوَّلُ:اَلنِّيَّة، الثان: غَسْلُ الْوَجْهِ، الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ ، الرَّابِعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْس، اَلْخَامِسُ: غَسْلُ الرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ، السَّادِسُ: اَلتَّرْتِيبُ .
“ Pasal: Fardhu-fardhunya wudhu ada enam; pertama, niat. Kedua, membasuh wajah. Ketiga, membasuh kedua tangan bersama kedua siku-siku. Keempat, mengusap sesuatu dari kepala. Kelima, membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Keenam, tartib.”
Pada artikel sebelumnya kita telah menjelaskan tiga pertama fardhu dalam wudhu, adapun fardhu wudhu selanjutnya adalah:
Mengusap Sesuatu dari Kepala
Menurut madzhab Syafi’i seseorang yang berwudhu cukup membasuh sebagian dari kepalanya saja, sekalipun itu hanya beberapa helai dari rambutnya. Jika seseorang memiliki rambut yang panjang yang keluar dari batas kepala, maka tidak boleh baginya mencukupkan diri dengan hanya mengusap bagian rambut yang di luar kepala. Jika seorang membasuh rambut sebagai ganti dari mengusap maka tidaklah mengapa, sebagaimana tidak mengapa pula jika seseorang meneteskan satu tetes air ke kepalanya, maka itu cukup baginya dan telah sah baginya mengusap kepala. (Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani, Kasyifatu as-saja: 28)
Di antara hujah yang digunakan adalah hadits bahwa ketika Rasulullah ﷺ berwudhu beliau hanya mengusap bagian ubun-ubun kepalanya dan bagian dari sorbannya. Serta, ayat terkait perintah mengusap kepala (wamsahu biru’usikum), menurut madzhab ini menunjukan makna sebagian dari kepala saja, bukan kesuluruhan.
Adapun menurut madzhab lain, di antaramya madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajib membasuh seperempat kepala atau selebar ubun-ubun. Sedang pendapat dua madzhab lain wajib untuk mengusap seluruh kepala, dari depan hingga tengkuk. (Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu: 382)
Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki
Semisal dengan tangan, kaki tetap dibasuh meski posisi atau kondisi kaki tidak normal. Dalam hal ini yang dibasuh adalah kaki beserta kedua mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut. Diwajibkan pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya.
Adapun bagi orang yang hilang kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Sedangkan bila bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa. (Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani, Kasyifatu as-saja: 28. Nailu ar-Raja Syarhu Safinatu an-Naja🙂
Tartib (Berurutan).
Yaitu melakukan ritual wudhu secara berurutan, mulai dari membasuh muka, tangan, mengusap kepala, sampai membasuh kaki. Dalam madzhab Syafi’i dihukumi wajib, misalnya jika seseorang membasuh tangan kemudian membasuh mukanya, maka basuhan tangannya tidak sah karena dibasuh tidak pada urutan yang telah ditentukan.
Semua rukun di atas hanya wajib dibasuh satu kali. Adapun membasuhnya tiga kalia adalah bagian dari sunnah wudhu.
Demikianlah, enam fardhu yang terdapat dalam kita Safinatunnaja, atau umumnya dalam madzhab Syafi’i. Ada juga perkara-perkara yang dikerjakan dalam wudhu yang tidak dianggap fardhu, namun dimasukan sebagai ‘sunah’ wudhu, di antaranya: mengucap basmalah ketika memulai wudhu, bersiwak, mencuci tangan sebelum memasukkannya ke bejana. Kumur-kumur, memasukkan air ke hidung, mengusap semua kepala, mengusap telinga, membasuh setiap anggota wudhu tiga kali dan lain-lain. Wallahu a’lam