Dua Jenis Riba Terlarang

Dua Jenis Riba Terlarang

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. al-Baqarah: 275)

Riba adalah bentuk transaksi yang secara tegas dilarang oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, sering kita dapati kaum muslimin yang berada di sekeliling kita masih melakukan transaksi yang mengandung riba. Apakah benar riba dilarang oleh Allah f? Transaksi yang bagaimanakah yang termasuk riba?

LARANGAN RIBA

Sesungguhnya Allah f telah melarang manusia dari transaksi yang di dalamnya mengandung riba. Seluruh kaum muslimin telah sepakat keharam riba. Di dalam Kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’.” (AlMughni, Ibnu Qudamah, 6/ 51)

Kesepakatan mereka berdasarkan:

firman Allah

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Baginda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

Sebagian di antara kita mungkin belum begitu jelas mengenai pengertian riba. Salah satu ulama dari Madzhab Syafi’i Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. (Tafsir al-Jalalain Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin asSuyuthi, 1/ 58)

JENIS-JENIS RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba hutang piutang (Riba ad-Duyun) dan riba jual beli (Riba al-Buyu’). (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 2/ 128). Dimana masing-masing kelompok memiliki pembagian jenis ribanya tersendiri. Jenis-jenis riba tersebut yaitu:

1. Riba Hutang Piutang (Riba ad-Duyun)

Riba ini ada dua macam, yaitu:

a. Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari uang yang dihutang, hal ini dikarenakan orang yang meminjam uang tidak mampu membayarnya pada waktu yang telah ditentukan. Penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin bertambah besar bersamaan jika waktu pemlunasan semakin mundur dari kesepakatan yang telah ditentukan. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imron: 130)

Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika waktu pembayaran sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi sejumlah uang yang harus dibayarkan juga, sehingga jumlah hutang yang harus dilunasi menjadi bertambah. Maka Allah menurunkan firman-Nya (ayat di atas).” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurṭhubi al-Maliki, 4/ 199)

Contoh, Andi meminjam uang kepada Firman sebesar Rp. 1.000.000 dengan tempo dua bulan. Saat waktunya tiba Firman meminta uang yang dipinjam Andi, tetapi Andi belum sanggup mengembalikan hutang tersebut, dan meminta waktu tambahan satu bulan. Firman menyetujui asalkan uang yang harus dikembalikan menjadi Rp. 1.100.000 . Penambahan jumlah Rp. 100.000 tersebut disebut Riba Jahiliyah.

b. Riba Qardh

Riba Qardh adalah sebuah manfaat yang disyaratkan oleh orang yang memiliki uang kepada orang yang berhutang. Hal ini berdasarkan hadits:

ﻛُﻞُّ ﻗَﺮْﺽٍ ﺟَﺮَّ ﻧَﻔْﻌًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺭِﺑَﺎ

“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba.” (al-Muhadzdzab, asy-Syairazi 1/304, al-Mughni, Ibnu Qudamah 4/211 & 213, Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah 29/533)

Mengenai kaidah di atas Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan, para ulama sepakat atas ribanya setiap hutang piutang yang di dalamnya mensyaratkan manfaat tambahan walaupun mereka sepakat atasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa hadit ini adalah hadis dhaif, akan tetapi para ulama sepakat akan keabsahan isi dari hadits tersebut karena adanya hadits-hadits lain yang menguatkan maknanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, 19/ 194)

Contoh, Andi meminjam uang kepada Firman sebesar Rp 1.000.000 . Firman mau meminjami Andi dengan syarat ketika mengembalikan uang hendaknya dikembalikan dengan bilangan sebesar 1.030.000. Kelebihan Rp 30.000 tersebut disebut Riba Qardh.

Baca Juga:

Sistem Ribawi Dalam Koperasi Simpan-Pinjam

2. Riba Jula Beli (Riba al-Buyu’)

Riba ini ada dua macam, yaitu:

a) Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba ini muncul dikarenakan adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Tentang Riba Nasi’ah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ رِبًا إِلاَّ فِي النَّسِيئَةِ

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada riba melainkan pada Riba Nasi’ah.” (HR. Nasa’i)

Contoh, Andi membeli dan mengambil emas seberat 3 gram pada bulan ini, tetapi uangnya diserahkan pada bulan depan. Hal ini termasuk dalam Riba Nasi’ah karena harga emas pada bulan ini belum tentu dan pada umumnya akan berubah di bulan depan.

b) Riba Fadhl

Riba Fadl adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk dalam barang ribawi. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri z bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan jumlah sama dan harus dari tangan ke tangan (cash). (HR. Muslim)

Contoh, andi menukarkan 10 garam emas tua dengan 12 garam emas muda. Pertukaran seperti ini termasuk Riba Fadhl yang tidak diperbolehkan, sebab terjadi perbedaan kadar berat timbangan antara emas muda dan emas tua. Sementara, perbedaan sifat emas muda dan emas tua bukan hal yang substansial. (lihat Majma’ al-Fiqh al-Islami, Ash-Shadiq Muhammad al-Amiin adh-Dharir, 2/ 564-)

Itulah jenis-jenis riba yang harus kita jauhi. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Wallahu a’lam [ hujjah.net]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *