Dalil Disyari’atkannya Cadar
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya. Ada seorang kyai yang mengatakan bahwa cadar itu tidak lazim di Indonesia, menurutnya cadar hanya lazim di Makkah (hanya budaya Arab), mohon berikan dalil tentang pensyariatan cadar. Sukron jazakumulloh Khoiron.
Jawaban :
Waalaikum Salam warahmatullahi wabarakatuh, saudari muslimah yang mudah-mudahan diberkahi Allah dan mendapatkan rahmat-Nya.
Para ulama telah sepakat bahwa cadar atau niqob termasuk syariat Islam yang mulia, bukan produk budaya Arab. Kalau ada yang berpendapat cadar adalah budaya Arab maka itu adalah pendapat yang syad (cacat).
Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menyebutkan bahwa budaya orang Arab sebelum datang syariat Islam adalah tabarruj (suka menghumbar aurat di muka umum). Hal ini menunjukkan mereka tidak berjilbab –sesuai syariat- terlebih bercadar.
Adapun dalil tentang masyru’iyyah (disyariatkannya) cadar, berdasarkan keumuman ayat:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Kemudian ayat ini diperjelas dengan praktek para shahabiyah Rasulullah dalam berbagai riwayat-riwayat shahih.
Riwayat pertama:
Fatimah binti mundzir pernah menceritakan bahwa saat sedang menunaikan ibadah haji bersama Asma’ binti Abu Bakar kami menutup wajah-wajah kami (bercadar). (Al Muwattha, Imam Malik)
Riwayat kedua:
Dalam riwayat imam bukhari disebutkan ketika peristiwa haditsul ifki sahabat shafwan bin mu’atthal mengetahui wanita bercadar itu adalah Aisyah radhiyallahu ‘anha. ini menunjukkan bahwa ibunda Aisyah bercadar.
Masih banyak riwayat-riwayat yang menjelaskan bahwa setelah turunnya perintah berhijab para shahabiyah mereka bercadar, Adapun adapun tentang hukum wajib atau sunnahnya bercadar maka ini masuk dalam ranah ikhtilaf para ulama fikih. wallahu a’lam.