Konsultasi Syariah Himayha
Tema: Cara Bayar Zakat Emas
*Pertanyaan :*
Assalamu’alaikum, afwan ustadz saya mau tanya tentang syarat dan ketentuan zakat emas bagaimana ya ?
*Jawaban :*
Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh
Syarat dan ketentuan zakat emas bisa kita cermati dari hadits Nabi shallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud, Shahih)
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa emas wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab 85 gram, dan telah berlalu satu tahun (haul), jika syarat nishab dan haul terpenuhi maka dizakati dengan diambil 2,5 persen dari emas tadi.
Sebagai contoh: Pak Fulan pada tanggal 10 Muharram telah memiliki emas seberat 85 gram atau lebih, jika emas itu bertahan tidak berkurang hingga tanggal 10 Muharram tahun berikutnya maka pak Fulan wajib mengeluarkan 2,5 persen dari emas tersebut. Wallahu a’lam bishshawwab.