Bukan Hanya Kewajiban Lelaki

Bukan Hanya Kewajiban Lelaki

Ketika terdengar suara adzan di masjid, seringnya yang bergegas berwudhu adalah laki-laki, karena baginya sholat di masjid adalah sebuah kewajiban. Lalu bagaimana dengan seorang wanita, apa tidak bergegas juga untuk sholat walau tidak di masjid? nah, apakah anda termasuk wanita yang selalu mengakhirkan sholat anda, tidak peka dengan suara adzan?

Memang bagi wanita terkadang ada kendala tertentu, seperti sibuk dengan anak yang masih kecil, masak atau kesibukan lainnya. Semuanya bisa saja dijadikan sebuah alasan, namun sudahkah berusaha untuk menepati waktu sholat walau di tengah kesibukan tersebut?

Syaikh Khalid al-Quraisyi, dosen di Universitas Al-Imam Muhammad Ibnu Su’ud ditanya tentang seseorang yang sudah berusaha menepati waktu walau tetap terlambat juga dari waktu sholatnya. Apakah sama dengan orang yang mengakhirkan sholat karena malas ?

Maka beliau menjawab, “Kalau engkau telah berusaha, maka tidak ada dosa bagimu bila waktunya menjadi tertunda. Karena engkau sudah berusaha maksimal, dan Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Tapi, bila engkau lalai dan bermalas-malas untuk memenuhi kewajiban sholat tersebut, maka hati-hatilah karena engkau dalam kondisi yang teramat bahaya. Karena Allah ta’ala berfirman, “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” Disebutkan dalam tafsirnya, “Yaitu mereka yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Karenanya, sebagian ulama menyebutkan bahwamereka yang bermalas-malas dari shalat hingga keluar waktunya, ia telah kafir. Maka hendaknya ia hati=hati dari tindakan tersebut lalu bertaubat pada Allah dari itu semua,”

Hal-Hal yang Dibolehkan Menunda Shalat                                                                                                             

Ada beberapa alasan dimana kita diperbolehkan mengakhirkan shalat, diantaranya ;

Pertama, tidur dan lupa. Barang siapa yang tertidur atau lupa dari shalat sehingga keluar dari  waktunya,    maka dia dimaafkan dan wajib baginya melaksanakan shalat tersebut bila terbangun dari tidurnya atau teringat karena lupa. Sebagaimana hadits  Anas bin Malik, bahwa Nabi bersabda,

“Barangsiapa lupa dari shalat, maka hendaknya ia shalat ketika ingat, tidak ada kafarah baginya kecuali itu.” (HR. Bukhari Muslim)

Meski manusiawi, tetapi amatlah naïf kiranya jika shalat sampai terlupakan. Karena bagi seorang muslim, shalat adalah prioritas dan rutinitas, layaknya makan dan minum. Jika perut selalu menuntut saat jam makan, maka semestinya hati seorang mukmin selalu merajuk saat shalat tiba.

Kedua, keadaan terpaksa, seperti orang yang ditawan lalu dipaksa untuk meninggalkan shalat, dan sama   sekali ia tidak bias melakukannya walau dengan isyarat. Maka ia termasuk orang yang dimaafkan, dan hendaknya menggantikannya bila telah hilang alasan tersebut. Dan bila kondisi tersebut memungkinkannya melakukan shalat dengan isyarat kepalanya, maka wajib baginya melakukan shalat pada waktunya, dan tidak wajib baginya mengulangi shalat tersebut. Nabi bersabda, “Bila aku perintahkan sesuatu pada kalian, maka kerjakanlah sesuai kemampuan.” (HR. Bukhari Muslim)

Ketiga, mereka yang diperbolehkan menjama’ dua shalat. Yaitu mereka yang menjama’ dua shalat dengan jama’ ta’khir karena berpergian misalnya, lalu menjadikan waktu shalat pertama di waktu shalat kedua. Tindakan seperti ini tidak bisa di kategorikan menunda shalat atau melalaikannya, karena dalam kasus ini waktu keduanya menjadi satu waktu.

Keempat, adanya rasa ketakutan. Yaitu ketika kondisi tidak mungkinnya dilakukan shalat, baik dengan isyarat dengan hati atau dengan cara apapun. Maka ketika itu tidak mengapa ia kehilangan waktu shalat menurut sebagian ulama –karena bila ia memaksakan diri untuk shalat, ia tidak sepenuhnya sadar apa yang ia katakana atau yang ia kerjakan, lebih-lebih ketika kondisi gentingnya berhadapan dengan musuh. Maka Nabi pun ketika perang khandak mengakhirkan waktu shalat ashar hingga terbenamnya matahari.

Bolehkah wanita mengakhirkan sholat isya?                                                                                                        

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya tentang  bolehnya mengakhirkan waktu shalat isya, apakah hal tersebut juga berlaku bagi wanita ?

Maka beliau menjawab, “Hadits Nabi telah menyebutkan disunnahkannya bagi laki-laki dan wanita untuk mengakhirkan shalat isya. Karena Nabi pernah mengakhirkannya sampai sepertiga malam. Nabi bersabda, Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya’ hingga sepertiga malam atau setengahnya.” (Ahmad, Ibnu Majah  dan   Tirmidzi)

Bila mengakhirkannya tanpa ada kendala maka lebih utama. Dan bila sebuah kampung atau sekelompok orang mengakhirkannya dalam safar, karena mereka lebih menyukainya di sepertiga malam. Maka tidak mengapa,bahkan lebih utama. Tapi tidak boleh mengakhirkannya hingga melebihi seetengah malam, paling akhir adalah pertengahan malam. Karena waktu isya di akhiri pada pertengahan malam. Yaitu waktu ikhtiyari.

Karena malas, Tidak ada Qadha !                                                                                                                             

Maka, sekali-kali jangan sampai mengakhirkan shalat, kecuali setelah berusaha karena ada halangan atau udzur sehingga tidak mendapatkan murka Allah ta’ala. Mereka yang menunda shalat karena malas, lalu waktu shalat tersebut berakhir, menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyim baginya tidak ada Qadha’ shalat, Qadha’nya pun tidak akan diterima. Bukannya syariat memberikan keringanan padanya, tapi itu merupakan hukuman baginya. Allah ta’ala berfirman,

“Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS.Maryam: 59)

(fajrun, ar risalah: 72)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *