Pertanyaan :
Assalamualaikum, ustadz apa hukumnya berwudhu ketika mau baca Al Qur’an, wajib apa sunnah yaa ?
Jawaban :
Ada dua kondisi ketika membaca al Qur’an:
1. Membaca dengan hafalan
2. Membaca dengan mushaf.
Hukum dari dua kondisi ini ada perberbedaan:
1. Jika membaca dengan hafalan, orang yg berhadats kecil boleh membacanya meskipun tidak berwudhu, adapun orang junub, sama sekali tidak dibolehkan membacanya. sesuai dengan hadits yg diriwayatkan dari Ali radhiyaAllahu ‘anhu “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur’an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)
2. Adapun membaca dengan mushaf bagi yang berhadats para ulama berbeda pendapat. Sebagiannya membolehkannya. Sementara jumhur ulama -di antaranya imam empat- berpendapat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci dari dua hadats, besar dan kecil.
Sebabnya, karena Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla, kitab yang paling mulia. Penutup kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul. Selayaknya seorang mukmin mengagungkan dan memuliakannya, di antaranya dengan tidak menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci. “Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.Diturunkan dari Tuhan semesta alam.Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur’an ini?” (QS. Al-Waqi’ah: 77-81)
Kesimpulannya, Membaca Al-Qur’an tidak harus dalam kondisi suci dari hadats kecil. Tanpa wudhu juga dibolehkan jika membacanya tanpa memegang atau menyentuh mushaf. Jika menyentuh mushaf –pendapat paling selamat sebagai pemuliaan terhadap mushaf- adalah dalam kondisi suci, atau sudah wudhu. Wallahu A’lam