Bertransaksi Dengan Riba Dalam Kondisi Darurat

Bertransaksi Dengan Riba Dalam Kondisi Darurat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum pak ustadz, maaf saya mau tanya apakah berdosa jika saya melakukan riba dimana saya gunakan untuk keperluan ekonomi saya…saya menggadaikan motor untuk kebutuhan hidup saya yg sangat mendesak, krn saya sdh menthok utk cari pinjaman tp tidak dapat pinjaman…Terima kasih Pak Ustadz

Jawaban:

Riba  merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau di dapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariat. Bisa melalui “bunga” dalam utang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantias yang tidak sama, dan sebagainya. Dan riba dapat terjadi dalam semua jenis transaksi maliyah. Riba dalam Islam hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah :

 وَأَحَل اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah : 275).

Dalam beberapa hadits Raulullah  telah memberi ancaman kepada umatnya yang melakukan riba seperti :  hadist dari Abdullah bin Handzalah  berkata, bahwa Rasulullah  bersabda: “Satu riba dirham yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni, dan Thabrani).

Diriwayatkan: “Dari Jabir   bahwa Rasulullah   melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata: “Mereka semua sama!” (HR. Muslim).

Begitulah ancaman dari Allah dan Rasul-Nya bagi orang yang melakukan riba, baik itu kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris, dan semua yang terlibat.

Untuk dikatakan sebagai kondisi darurat, seseorang harus berusaha maksimal untuk mencari bantuan, seperti meminjam tanpa riba, atau meminta hak sedekah atau zakat kepada lembaga yang mengelola dana tersebut, karena saat itu kondisi dirinya berhak menerima sedekah dan zakat, ataupun bahkan jika harus menjual semua apa yang ia miliki maka itu lebih baik daripada terjerumus dalam perkara riba.

Jika usaha-usaha di atas belum dilakukan maka belum bisa dikatakan sebagai kondisi darurat.

Meskipun ada diantara ulama yang memperbolehkan meminjam uang dengan sistem riba dalam kondisi darurat, di antaranya Syaikh Utsaimin, beliau pernah ditanya : Wahai Syaikh bolehkah saya melakukan transaksi riba untuk berobat orang tua saya yang sedang sakit parah. Syaikh Utsaimin dalam hal ini membolehkan.

Akan tetapi  apabila Bapak / ibu bisa meninggalkan atau tidak melakukan riba itu lebih baik, akan tetapi apabila sudah melakukan, mudah-mudahan Allah mengampuni di karenakan dalam keadaan terpaksa atau darurat dan memberikan kemudahan dalam segala urusan anda. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *