Berqurban Atas Nama Perusahaan

Pertanyaan

Assalamualaikum ust, Saya mau tanya jika ada instansi akan memberikan hewan qurban dan mengatasnamakan perusahaan, bagaimana hukumnya?

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Alhamdulillah was shalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah.

Ibadah qurban memiliki tata cara yang telah diatur oleh syariat, baik terkait hewan qurban, orang yang berqurban dan lainnya. Terkhusus bagi orang yang hendak berqurban, jika hendak berqurban kambing maka kepemilikiannya hanya boleh satu orang, sedang sapi boleh berserikat tujuh orang dan unta berserikat sepuluh orang.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ، عَنْ عَشَرَةٍ، وَالْبَقَرَةِ، عَنْ سَبْعَةٍ

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika tiba Idul Adha, kami urunan untuk onta 10 orang dan sapi 7 orang. (HR. Ibn Majah 3131 dan dishahihkan al-Albani).
Ketika sebuah perusahaan ingin mengeluarkan donasi hewan qurban maka hendaknya memperjelas status kepemilikian hewan qurban, apakah milik pemodal usaha atau diberikan kepada salah satu karyawan. Inilah cara agar ibadah qurban sesuai dengan tuntunan sunnah.

Jika sebuah perusahaan mengeluarkan hewan qurban tanpa kejelasan status kepemilikan hewan qurban, maka itu tidak disebut hewan qurban tapi sedekah. wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *