Berdoa Dengan Lafadz Buatan Sendiri

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustad ana mau bertanya terkait postingan ini (Postingan berisi Tentang do’a ini):

اللهم إني أُشهدك أني راضية عن إبني/إبنتي (…..) تمام الرضا وكمال الرضا ومنتهي الرضا فاللهم انزل رضوانك عليهم برضائي عنهم

“Allohumma innii usyhiduka annii roodhiyah ‘an ibnii/ibnatii … (sebut nama anak-anakmu satu persatu)… tamaamar-ridho wa kamaalar-ridho wa muntahayir-ridho. Fallohumma anzil ridhwaanaka ‘alaihim biridhooii ‘anhum”

(Ya allah aku bersaksi kepadaMu bahwa aku ridho kepada anak2ku (…….) dengan ridho paripurna, ridho yang sempurna dan ridho yang paling komplit. Maka turunkan ya Allah keridhoanMu kepada mereka demi ridhoku kepada mereka).

1. Boleh tidak kita berdoa seperti doa diatas?

2. Bagaimana hukumnya bila kita berdoa dengan teks buatan sendiri?

 

Jawaban

Pertama, Boleh. Namun harus diketahui bahwa tidak ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa doa itu bersumber dari Rasulullah.

Kedua, Seorang muslim diperbolehkan untuk memilih doa yang dia kagumi, walaupun lafadz doa tersebut tidak ada dalam sunnah. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليتخير أحدكم من الدعاء أعجبه إليه فليدع الله عز وجل

“Hendaklah seseorang diantara kalian memilih doa yang dia kagumi, lalu dia berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari dan an-Nasai. Lafadz tersebut adalah milik an-Nasai)

Apabila ditinjau dari segi ini, yaitu doa yang mutlak, maka tidak boleh mengaitkannya dengan waktu, keadaan, tempat, atau bilangan tertentu; dan menjadikannya sebagai sunnah rawatib, kecuali jika ada dalil syar’i yang mendasarinya.

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata dalam kitabnya Tash-hiihud Du’aa, dimana maksud beliau menulis kitab tersebut adalah untuk meluruskan dzikir dan doa yang dilakukan seorang hamba, ketika menjelaskan kaedah “Perbedaan antara Doa-doa dan Dzikir-dzikir yang Dikaitkan dengan Keadaan, Waktu ,atau Tempat Tertentu; dan antara Doa-doa dan Dzikir-dzikir yang Mutlak”, beliau rahimahullah mengatakan :

Jika doa dan dzikir tersebut tidak terdapat dalam Al-Quran atau Sunnah, akan tetapi dia membuat lafadz sendiri atau dia menukilnya dari salaf; maka hal tersebut termasuk doa dan dzikir yang mutlak, dan hukumnya boleh jika terpenuhi lima syarat berikut :

1. Memilih lafadz yang paling baik maknanya, dan paling jelas, karena doa merupakan munajat seorang hamba kepada Rabb dan sesembahannya.

2. Lafadz doa dan dzikir tersebut harus sesuai dengan makna arab, dan tuntutan ilmu i’rab.

3. Harus bebas dari larangan syariat, baik secara lafadz maupun maknanya.

4. Harus termasuk dalam dzikir dan doa yang mutlak, tidak terkait dengan waktu, atau keadaan, atau tempat tertentu.

5. Tidak menjadikannya kebiasaan yang senantiasa dilakukan (selesai nukilan ucapan beliau).

Wallau a’lam bis shawab

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *