Berburu Dengan Senapan Angin

Pertanyaan

Ustadz, halalkah mengonsumsi binatang yang terbunuh karena ditembak dengan senapan angin atau senjata api lainnya? Masalahnya, ada seorang kawan menyampaikan bahwa ada fatwa dari ulama salaf mengenai keharaman binatang hasil buruan dengan menggunakan senjata api.

Hasan – Sukoharjo

 

Jawaban

Berburu binatang yang halal dikonsumsi dibolehkan oleh Allah. Sebelum menembak, seorang pemburu diperintahkan untuk membaca basmalah. Dengan membacanya, binatang buruan yang didapatinya mati, halal hukumnya. Jika didapati masih bernyawa, ia harus menyembelihnya.

Berbeda dengan menyembelih yang apabila seorang muslim lupa membaca basmalah sebelum melakukannya tidak membuat sembelihannya haram, menembak tanpa didahului dengan membaca basmalah sebelumnya membuat binatang hasil buruan haram dikonsumsi. Di sini hukum membaca basmalah adalah wajib. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Mengenai fatwa ulama salaf yang mengharamkan binatang hasil buruan dengan senapan, memang didapati fatwa dari Ibnu Umar mengenai hal itu. Ibnu Umar mengatagorikannya sebagai binatang mawqudzah (yang dipukul).

Para ahli fikih menjelaskan perbedaan antara senapan jaman dahulu dengan senapan jaman sekarang. Senapan jaman dulu pelurunya terbuat dari tanah liat yang dikeringkan, sehingga binatang yang mati terkena senapan tersebut berstatus seperti dipukul. Adapun senapan pada jaman sekarang, pelurunya terbuat dari logam yang saat ditembakkan menadi tajam dan melukai binatang sasaran, bahkan lebih tajam dari pada umumnya senjata tajam.

Inilah pendapat ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 4/85, Shidiq Khan dalam ar-Rawdhatun Nadiyah 2/398, dan asy-Syawkani dalam ad-Daririy al-Mudhiyyah hal. 322 wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Hujjah edisi 10 hal. 37

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *