Benda Ketelambatan Bayar Listrik, PDAM DLL termasuk riba?
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz. Mau bertanya, apakah denda keterlambatan bayar listrik atau PDAM termasuk riba tidak?
Jawaban:
Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya.
Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya,
يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح
Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4)
Untuk listrik, layanan telkom, dan air yang pra-bayar, setelah pemakaian 1 bulan, berarti pengguna punya utang ke penyedia layanan untuk membayar senilai harga layanan yang diberikan. Ketika utang ini tidak dibayar saat jatuh tempo, maka adanya denda di situ terhitung riba.
Bagaimana solusinya?
Bagi para konsumen tetap diperbolehkan melakukan akad ini dengan alasan dan anjuran:
Konsumen sangat membutuhkan hal dan tida adalah pilihan lain.
Terdapat kaidah,
ما كان محرماً تحريم وسائل فإنه يباح عند الحاجة
Sesuatu yang diharamkan karena bisa menjadi wasilah kepada yang haram, menjadi mubah ketika ada kebutuhan mendesak.
Selain itupula agar tidak terkena konsekuensi riba ini hendaknya konsumen meminimalisir agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran, dengan membayar tagihan tepat waktu. Tujuannya agar tidak memberi harta riba kepada orang lain. wallahu a’lam.