Bapak Tidak Sholat, Bolehkan Menjadi Wali Nikah?
Pertanyaan:
Bagaimanakah status kewalian seorang bapak yang tidak pernah shalat, meski shalat Id sekalipun. Apakah boleh menjadikan selain bapak sebagai wali?
Jawaban:
Salah satu syarat dalam wali nikah adalah adana sifat adil. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Tidak sah nikah tanpa keberadaan Wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Daruquthni)
Hadits di atas menjelaskan bahwa syarat wali nikah adalah orang yang adil. Makna adil adalah muslim, tidak pelaku dosa besar.
Sedangkan meninggalkan shalat termasuk perbuatan dosa besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Maka menurut madzhab Syafi’iyyah orang tua yang tidak shalat maka gugurlah hak perwaliannya.
Inilah pendapat yang mendekati kebenaran, sebab hal ini akan menjadi hukuman bagi para pelaku dosa besar.
Sebagai jalan keluar, jika seorang bapak tetap ingin menjadi wali bagi anak kandung putrinya maka hendaknya ia bertaubat dan melaksanakan shalat, setelah itu ia akan mendapatkan kembali hak perwaliannya.
wallahu a’lam bish shawab.