Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, ana ingin bertanya tentang bacaan surat Al-Fatihah. Bagiamana hukumnya membaca basmalh sebelum surat Al-Fatihah ketika dibaca dengan keras. Apakah basmalahnya juga dibaca dengan suara keras, sedangkan basmalah termasuk dalam surat Al-Fatihah? Jazakumullah khairan atas keterangannya.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Amron – DM
Jawaban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah dalam shalat. Pertama, mereka yang berpendapat tidak disunnahkan membaca basmalah dengan suara keras. Ini pendapat shahabat Abu Bakar, Umar, Ustman dan ulama sesudahnya seperti Abdullah bin Mubarak dan Ishaq bin Rahawaih. Juga menjadi pendapat imam Abu Hanifah, Malik, Al-Auza’i dan Daud Al-Dhahiri. Di antara alasan mereka adalah hadits:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Adalah Nabi, Abu Bakar dan Umar memulai shalat dengan membaca al hamdulillahi rabbil ‘alamin.” (HR. Bukhari)
Demikian dengan hadits Aisyah, “Bahwasannya Rasulullah memulai shalat dengan takbiratul ihram dan memulai qira’ah dengan al hamdulillahi rabbil ‘alamin.” (HR. Muslim)
Kedua, mereka yang berpendapat disunnahkan membaca basmalah dengan keras. Ini adalah pendapat para ulama shahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan Abu Hurairah juga beberapa pendapat ulama tabi’in, demikian dengan Imam Syafi’i. Di antara alasan mereka adalah:
Hadits Ibnu Abbas:
أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْتَتِحُ الصَّلاَةَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
“Bahwa Rasulullah ketika memulai shalat membaca bismillahir rahmani rahim.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Demikian dengan hadits Abu Hurairah, “Bahwa Nabi shalat lalu mengeraskan bacaan basmalah.” Lalu setelah itu Abu Hurairah berkata, “Aku telah meniru shalatnya Rasulullah.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya)
Dalam kasus perbedaan pendapat ini, kedua belah pihak sama-sama memberikan hujjah yang kuat sehingga sikap tasammuh (kelonggaran memilih) lebih dikedepankan. Walaupun ada yang menilai, hadits yang dipegang pendapat kedua adalah tidak shahih. Menurut Ibnu Qudamah, “Semua hadits tentang dibacanya basmalah dengan keras adalah dhai’f. Adapun hadits tentang dibacanya basmalah dengan pelan semuanya hadits shahih yang tidak dipertentangkan lagi.” Bahkan Daruquthni berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan dibacanya basmalah dengan keras.”
(Lihat: Bidayatul Mujtahid: 1/89, Al-Aziz Syarhul Wajiz: 1/495, Zaadul Ma’ad: 1/199, Al-Mughni: 2/164, Tafsir Fathul Qadhir: 1/22)
Sumber: Sumber: majalah arrisalah edisi 67 hal. 30