Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz afwan mau tanya mengenai kurban. Jika suami berkurban maka di situ sudah termasuk keluarganya (istri dan ortunya) apakah ortu ini mencakup mertua juga ?
Jawaban:
Jika seseorang suami berudhiyah maka ia boleh juga meniatkan ibadah udhiyahnya untuk keluarganya. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih).
Kemudian siapa sajakah orang yang termasuk keluarga dalam hadits ini?
Para ulama (terutama mazhab) memberikan batasan anggota keluarga yaitu jika memenuhi tiga syarat:
1. Tinggal bersama dalam satu rumah.
2. Terdapat hubungan kekeluargaan.
3. Termasuk orang yang ditanggung nafkahnya.
Dari batasan anggota keluarga di atas maka, mertua termasuk anggota keluarga jika memenuhi 3 syarat di atas.
Meskipun sebagian ulama lain hanya memberikan satu syarat yaitu orang yang berhak mendapatkan nafkah shoibul qurban.