Aliansi Sodom Gaya Baru

Pelangi yang muncul sesuai hujan di kaki langit adalah pesona alam yang sangat indah. Akan tetapi bagaimana jika ‘pelangi’ ternyata memicu bencana alam yang dahsyat?

Pelangi Pemicu Adzab

Adalah “Arus Pelangi” suatu organisasi yang terdiri dari kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual dan transgender). Mereka menyatakan diri akan memperjuangkan’ hak-hak mereka yang dianggap telah dirampas. Menurut mereka, LGBT di Indonesia  selama ini telah dimarginalkan dan dicap sebagai kriminal. Untuk itu, mereka membentuk organisasi tersebut agar tercipta payung huku yang melindungi hak-hak LGBT, khususnya dalam hal legalisasi perkawinan antar jenis.

Target utamanya adalah revisi UU perkawinan tahun 1974 dan penolakan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Diharapkan, kaum LGBT mendapat penyetaraan derajat dan hak pernikahan yang sah. Dan program hariannya, mereka memfasilitasi dua orang anggotanya yang ingin ‘menikah’ dengan membuat kesepakatan bersama yang disahkan notaris. Termasuk kampanye seputar isu-isu LGBT dengan maksud agar masyarakat bisa menerima mereka dan menghormati hak mereka. Reuni antar Gay dan Lesbian juga menjadi agenda rutin yang favorit.

Bukan Salah Kami

Apa yang anda bayangkan jika usaha mereka berhasil, dan undang-undang menyatakan sahnya perkawinan gay dan lesbian? Sebuah kampung dengan keluarganya yang terdiri dari ‘bapak’ dan ‘bapak’ serta ‘ibu’ dan ‘ibu’ juga waria dan waria. Aneh dan menjijikkan.

Fenomena yang sebenarnya sudah tidak terlalu aktual, karena arus pelangi dibentuk awal 2006, namun masih sangat layak untuk dikritisi. Ada beberapa sudut pandang yang bisa kita pakai sebagai kacamata untuk mencermati fenomena ini.

Pertama, kita lihat argumen mereka. Rata-rata menyatakan bahwa mereka adalah korban kesalahan alam. Ruh perempuan yang terperangkap ke dalam jasad laki-laki atau sebaliknya. Sehingga hasrat seksual dan hal-hal terkait yang sifatnya batiniyah berlawanan dengan penampakan jasadiyah.

Alasan yang klise dan terlalu mengada-ada. Hukum alam menyatakan bahwa pasangan  lelaki adalah perempuan dan manusia akan punah tanpa adanya reproduksi antara kedua jenis tersebut. Homo dan lesbi, adalah abnormal. Disorientasi seksual semacam itu hanyalah penyakit psikis yang disebabkan banyak faktor diantaranya; salah asuh/didik, salah pergaulan dan lainnya.

Dari dimensi agama, Islam menyatakan bahwa malaikat tidak akan lalai dalam melaksanakan perintah Allah termasuk ketika disuruh meniupkan ruh pada jasad. Dengan demikian, argumen tersebut menyatakan, malaikat, dalam kasus masing-masing mereka, telah melakukan malpraktek.

Kedua, tentang kemauan mereka. Perjuangan mereka agar diberi hak untuk melangsungkan perkawinan sejenis seperti di Belanda dibenarkan. Hukum di Indonesia tidak mengijinkan hal itu dan tidak ada satupun agama yang melegalkan perkawinan sejenis. Bahkan hewan seperti harimau pun tidak akan mau melakukan perbuatan terkutuk ini.

Dan paling penting diketahui adalah pandangan Islam dalam hal ini. Sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah maslim termasuk barangkali orang-orang yang tergabung dalam organisasi LGBT. Untuk lebih jelasnya ktia simak beberapa nash dan pendapat para pakar dalam hal ini.

Allah berfirman,

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf: 81)

Rasulullah bersabda,

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad)

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. At-Tirmidzi dishahihkan Al-Albani dalam Al Irwa`.)

Ketika Khalid bin Al Walid melihat ada seorang melakukan liwath (homoseks), ia melaporkan pada Abu Bakar. Abu Bakar pun bermusyawarah dengan Ali bin Abi Thalib yang berpendapat, “Yang pernah melakukan ini hanya satu umat, dan kalian ahu sendiri apa yang Allah timpakan pada mereka, menurutku ia harus dibakar.” Lalu Abu Bakar memberi mandat Khalid untuk membakar orang tersebut.

Ibnu Abbas berkata tentang hukuman yang pantas diterima pelaku homoseks, “Carilah tempat tertinggi di daerah itu, lalu lemparlah kedua pelaku liwath tersebut dari ata dalam keadaan terjungkir dan timpuki mereka dengan batu.” Dan masih banyak lagi pendapat para ulama dalam hal ini.

Jumhul ulama menyatakan bahwa hukuman yang diterima pelaku homoseks harus lebih berat dari hukuman zina. Hal ini karena  perbuatan  tersebut telah keluar dari batas wajar. Jika pelaku incest (hubungan sedarah) saja mesti dihukum mati, maka pelaku liwath lebih layak menerimanya. Karana incest terjadi antara laki-laki perempuan yang secara naluri alamiah sangat mungkin terjadi ketertarikan.

Ketua komisi fatwa MUI KH Ma’ruf Amin (pada masanya) ketika diwawancarai juga dengan tegas menyatakan baha pernikahan sejenis adalah haram.

 Bukan Asalan

Kaum Luth diadzab demikian keras karena perbuatan ini. Mereka dijungkir balikkan Allah hingga tak tersisa satupun seperti yang terlukis dalam Al-Qur`an surat Al-Hijr. Sedang akhir-akhir ini, Indonesia seperti tak pernah absen dari daftar penerima musibah bencana alam. Tentu kita tidak ingin, negeri ini ditimpa musibah seperti adzab kaum Nabi Luth dan Indonesia terhapus dari peta dunia.

Masyarakat Islam semestinya peka dan bersatu untuk menolak semua usaha yang ingin merobohkan pondasi Islam. Perkawinan sejenis bagaimanapun adalah haram. Kelalaian psikis tidak serta merta bisa menjadi alasan untuk menghalalkan apa yang diharamkan.

Sumber: majalah arrisalah edisi 69 hal. 33-34

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *