Pertanyaan
Ustadz, dalam pelajaran fikih yang saya dapati, apabila salah satu dari warna, aroma atau rasa air telah berubah maka berubah pula statusnya. Tidak lagi suci dan mensucikan. Lantas bagaimana dengan air dari PDAM yang umumnya beraroma kaporit? Bolehkan kita bersuci dengannya?
Shofie – Sukoharjo
Jawaban
Kaporit adalah bahan kimia yang umum digunakan untuk menjernihkan air. Kaporit sendiri termasuk benda suci. Hanya saja para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum air yang tercampur benda suci sehingga benda suci tersebut mengubah salah satu sifat dasar air (warna, aroma dan rasa) apakah ia masih suci mensucikan atau suci tetapi tidak mensucikan.
Ibnu Qudamah menulis, “Banyak shahabat Imam Ahmad yang mengutip pernyataan beliau mengenai bolehnya berwudhu dengannya. Ini pula pendapat Abu Haifah dan sahabat-sahabatnya… di antara dasarnya adalah karena Nabi dan para sahabat biasa bepergian dengan membawa air dalam geriba yang terbuat dari kulit. Umumnya, air yang disimpan dalam geriba berubah aromanya. Akan tetapi, tidak kita dapati satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa mereka bertayamum sementara air dalam geriba mencukupi kebutuhan minum dan wudhu mereka,” (al-Mughni, 1/21)
Ibnu Taimiyah menyebutkan dalil yang lain, yakni perintah Rasulullah bagi orang yang hendak berihram atau orang yang masuk Islam agar mandi dengan air yang dicampur dengan sedikit daun bidara. Daun bidara pasti mengubah sifat air. Sekiranya perubahan itu berkonsekunsi mengubah kesucian air, niscaya Rasulullah tidak memerintahkannya, (Majmu’ Fatawa, 21/26)
Para ahli fikih kontemporer seperti Syaikh bin Baaz lebih menguatkan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah serta para pengikut keduanya, bahwa kaporit yang digunakn untuk menjernihkan air tidak mengubah status air yang suci dan mensucikan. Wallahu a’lam.
Sumber Majalah Hujjah edisi 07 hal. 37